KATA PENGANTAR
Puji sukur
kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas karunia-Nya kami dapat menyelesaikan
tugas ini. Makalah ini menyajikan rangkuman materi tentang “ KORUPSI “.
Kami tidak
lupa mengucapkan terima kasih kepada orang-oarang yang ikut membantu terutama
orang tua dalam segi materi dan pada dosen yang telah membimbing kami.
Dan juga kami
mohon ma’af sebesar-besarnya karena sebaik-baiknya kami mengerjakan makalah ini
pasti ada kesalahan tapi kami sudah berusaha semaksimal mungkin.
Mudah-mudahan
makalah ini dapat bermanfa’at bagi orang yang membaca khususnya kami yang membuatnya. Amin.
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR …………………………………………………… 2
DAFTAR ISI …………………………………………………………….. 3
BAB I PENDAHULUAN ……………………………………………….. 4
A. Latar Belakang ……………………………………………………. 4
B. Rumusan Masalah ……………………………………………….. 5
C. Tujuan ……………………………………………………………. 5
BAB II PEMBAHASAN ………………………………………………. 6
A. Pengertian Korupsi ……………………………………………… 6
B. Sebab-Sebab Yang Melatarbelakangi Terjadinya Korupsi ………… 7
C. Macam-Macam Korupsi …………………………………………. 7
1.
Bentuk Korupsi ………………………………………………. 8
2.
Berdasarkan Sifatnya …………………………………………. 8
3.
Berdasarkan Tujuannya ………………………………………. 8
D. Dampak yang Diakibatkan Oleh Tindak Pidana Korupsi ………… 9
1.
Bidang Demokrasi …………………………………………… 9
2.
Bidang Ekonomi …………………………………………….. 9
3.
Bidang Kesejahteraan Negara ………………………………… 9
E.
Cara Memberantas Tindak Pidana Korupsi ………………………. 9
1.
Strategi Preventif …………………………………………….. 9
2.
Strategi Deduktif ……………………………………………. 9
3.
Strategi Represif …………………………………………….. 10
F. Daftar 10
negara terkorup di dunia…………………………………………… 10
BAB III PENUTUP ……………………………………………………… 13
A. Kesimpulan ……………………………………………………… 13
B. Saran ……………………………………………………………. 13
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………. 14
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kemajuan suatu negara sangat
ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan.
Pembangunan sebagai suatu proses perubahan yang direncanakan mencakup semua
aspek kehidupan masyarakat. Efektifitas dan keberhasilan pembangunan terutama
ditentukan oleh dua faktor, yaitu sumberdaya manusia, yakni (orang-orang yang
terlibat sejak dari perencanaan samapai pada pelaksanaan) dan pembiayaan..
Indonesia merupakan salah satu
negara terkaya di Asia dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya
alamnya. Tetapi ironisnya, negara tercinta ini dibandingkan dengan negara lain
di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk
negara yang miskin. Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya
kualitas sumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi
pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan
kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat
penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi.
Korupsi di Indonesia dewasa ini
sudah merupakan patologi social (penyakit social) yang sangat berbahaya yang
mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi
telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat besar. Hal
itu merupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu, sehingga yang menonjol
adalah sikap kerakusan dan aji mumpung
Jika kita tidak berhasil memberantas
korupsi, atau paling tidak mengurangi sampai pada titik nadir yang paling
rendah maka jangan harap Negara ini akan mampu mengejar ketertinggalannya
dibandingkan negara lain untuk menjadi sebuah negara yang maju. Karena korupsi
membawa dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawa negara ke jurang
kehancuran.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah
pengertian dari korupsi?
2. Apa yang
melatarbelakangi terjadinya korupsi?
3. Apakah
macam-macam dari korupsi?
4. Apakah
dampak dari korupsi?
5. Apa yang
dapat dilakukan untuk memberantas korupsi?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian korupsi.
2. Untuk
mengetahui penyebab atau latar belakang terjadinya korupsi.
3. Untuk
mengetahui macam-macam dari korupsi.
4. Untuk
mengetahui dampak adanya korupsi.
5. Untuk
mengetahui langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Korupsi
Definisi korupsi berasal dari bahasa Latin: corruptio
dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan,
memutarbalik, menyogok).perilaku pejabat publik (pejabat pemerintahan), yang
secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang
dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan
kepada mereka.
Menurut Prof. Subekti, korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya
diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi,
unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri
dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang negara untuk
kepentingannya.
Adapun ciri-ciri korupsi, antara
lain:
1.
Melibatkan
lebih dari satu orang. Setiap perbuatan korupsi tidak mungkin dilakukan
sendiri, pasti melibatkan lebih dari satu orang. Bahkan, pada perkembangannya
acapkali dilakukan secara bersama-sama untuk menyulitkan pengusutan.
2.
Serba
kerahasiaan. Meski dilakukan bersama-sama, korupsi dilakukan dalam koridor
kerahasiaan yang sangat ketat. Masing-masing pihak yang terlibat akan berusaha
semaksimal mungkin menutupi apa yang telah dilakukan.
3.
Melibat
elemen perizinan dan keuntungan timbal balik. Yang dimaksud elemen perizinan
adalah bidang strategis yang dikuasai oleh negara menyangkut pengembangan usaha
tertentu. Misalnya izin mendirikan bangunan, izin perusahaan,dan lain-lain.
4.
Selalu
berusaha menyembunyikan perbuatan/maksud tertentu dibalik kebenaran.
5.
Koruptor
menginginkan keputusan-keputusan yang tegas dan memiliki pengaruh. Senantiasa
berusaha mempengaruhi pengambil kebijakan agar berpihak padanya. Mengutamakan
kepentingannya dan melindungi segala apa yang diinginkan.
6.
Tindakan
korupsi mengundang penipuan yang dilakukan oleh badan hukum publik dan
masyarakat umum. Badan hukum yang dimaksud suatu lembaga yang bergerak dalam
pelayanan publik atau penyedia barang dan jasa kepentingan publik.
7.
Setiap
tindak korupsi adalah pengkhianatan kepercayaan. Ketika seseorang berjuang
meraih kedudukan tertentu, dia pasti berjanji akan melakukan hal yang terbaik
untuk kepentingan semua pihak. Tetapi setelah mendapat kepercayaanm kedudukan
tidak pernah melakukan apa yang telah dijanjikan.
8.
Setiap
bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif dari koruptor sendiri.
Sikap dermawan dari koruptor yang acap ditampilkan di hadapan publik adalah
bentuk fungsi ganda yang kontradiktif. Di satu pihak sang koruptor menunjukkan
perilaku menyembunyikan tujuan untuk menyeret semua pihak untuk ikut
bertanggung jawab, di pihak lain dia menggunakan perilaku tadi untuk
meningkatkan posisi tawarannya
B. Sebab-Sebab Yang Melatarbelakangi Terjadinya Korupsi
Korupsi dapat terjadi karena
beberapa factor yang mempengaruhi pelaku korupsi itu sendiri atau yang biasa
kita sebut koruptor. Adapun sebab-sebabnya, antara lain:
1. Aspek Individu Pelaku
a. Sifat
tamak manusia
b. Moral yang kurang kuat
c. Penghasilan yang kurang mencukupi
d. Kebutuhan hidup yang mendesak
e. Gaya hidup yang konsumtif.
f. Malas atau tidak mau kerja
g. Ajaran agama yang kurang diterapkan
2. Aspek Organisasi
a. Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan
b. Tidak adanya kultur organisasi yang benar
c. Sistim akuntabilitas yang benar di instansi pemerintah yang kurang memadai
d. Kelemahan sistim pengendalian manajemen.
e. Manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasi
b. Moral yang kurang kuat
c. Penghasilan yang kurang mencukupi
d. Kebutuhan hidup yang mendesak
e. Gaya hidup yang konsumtif.
f. Malas atau tidak mau kerja
g. Ajaran agama yang kurang diterapkan
2. Aspek Organisasi
a. Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan
b. Tidak adanya kultur organisasi yang benar
c. Sistim akuntabilitas yang benar di instansi pemerintah yang kurang memadai
d. Kelemahan sistim pengendalian manajemen.
e. Manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasi
C.
Macam-Macam Korupsi
Tindak pidana korupsi yang dilakukan
cukup beragam bentuk dan jenisnya. Namun, bila diklasifikasikan ada tiga jenis
atau macamnya, yaitu bentuk, sifat, dan tujuan.
1.
Bentuk Korupsi
Bentuk
korupsi terdiri atas dua macam, yaitu materiil dan immateriil. Jadi korupsi
tidak selamanya berkaitan dengan penyalahgunaan uang negara.
Korupsi yang
berkaitan dengan uang termasuk jenis korupsi materiil.
Sedangkan
yang immaterial adalah korupsi yang berkaitan dengan pengkhianatan kepercayaan,
tugas, dan tanggung jawab. Tidak disiplin kerja adalah salah satu bentuk
korupsi immaterial.
2.
Berdasarkan Sifatnya
a)
Korupsi
Publik
Dari segi
publik menyangkut nepotisme, fraus, bribery, dan birokrasi. Berbagai cara
dilakukan untuk kepentingan ini. Namun, sasarannya, lebih tertuju pada out put
(hasil kerja). Birokrasi juga bagian tak terpisahkan dari praktik korupsi.
Birokrasi yang seharusnya berfungsi mempermudah memberikan pelayanan pada
masyarakat, justru berubah menjadi kendala pelayanan..
b)
Korupsi
Privat
Sisilain
korupsi ditinjau dari privat, yang dimaksud privat ada dua, yaitu badan hukum
privat dan masyarakat. Praktik korupsi terjadi di badan umum privat dan
masyarakat terjadi karena adanya interaksi antara badan hukum privat dengan
birokrasi, antara masyarakat dengan birokrasi.
Ada dua
model korupsi, yaitu: pertama internal, yakni korupsi yang dilakukan oleh orang
dalam. Kedua internal-eksternal, yakni kolaborasi antara sektok privat dengan
publik.
3.
Berdasarkan Tujuannya
1.
Di bidang politik
2.
Di bidang ekonomi
3.
Di bidang pendidikan
4.
Di bidang hukum
D.
Dampak yang Diakibatkan Oleh Tindak
Pidana Korupsi
1.
Bidang
Demokrasi
Korupsi
menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik,
korupsi mempersulit demokrasi dan tata
pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses
formal.
Secara umum,
korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian
prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan
bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi
pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
2. Bidang
Ekonomi
Korupsi juga mempersulit
pembangunan ekonomi dengan membuat
distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi
meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi
dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena
penyelidikan.
3. Bidang
Kesejahteraan Negara
Korupsi politis ada dibanyak negara,
dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi
sogok, bukannya rakyat luas.
. E.
Cara Memberantas Tindak Pidana
Korupsi
1. Strategi
Preventif
Diarahkan pada hal-hal yang menjadi
penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya
preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi..
2. Strategi
Deduktif
Strategi ini harus dibuat dan
dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila suatu perbuatan korupsi
terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam waktu
yang sesingkat-singkatnya dan seakurat-akuratnya, sehingga dapat
ditindaklanjuti dengan tepat.
3. Strategi Represif
Strategi ini harus dibuat dan
dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang
setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi.
Daftar 10
negara terkorup di dunia
1.
Azerbaijan
2.
Bangladesh
3.
Bolivia
4.
Kamerun
5.
Indonesia
6.
Irak
7.
Kenya
8.
Nigeria
9.
Pakistan
10. Rusia
Data
Indonesian Corruption Watch (ICW)
Tahun 2010 terdapat 336 PNS yang
terlibat korupsi, dibandingkan tahun 2011 terjadi penurunan sebanyak 29
%. Suatu jumlah penurunan yang cukup signifikan. Kita tahu tahun 2011 banyak
K/L yang sudah menjalankan Reformasi Birokrasi. Korupsi adalah masalah mental,
agenda Reformasi Birokrasi jika dijalankan secara benar dan konsisten akan
dapat mengurangi peluang terjadinya korupsi.
1. Pelaku Korupsi
|
No
|
Keterangan
|
Kasus
|
|
1
|
Pegawai
Negeri
|
239
|
|
2
|
Direktur
swasta/Rekanan/Kontraktor
|
190
|
|
3
|
Anggota
DPR/DPRD
|
99
|
|
4
|
Kepala
Dinas
|
91
|
|
5
|
Panitia
Lelang
|
67
|
|
6
|
Bendahara
Pemda
|
51
|
|
7
|
Bupati/Wakil
Bupati/Walikota/Wakil Walikota
|
41
|
|
8
|
Kepala
desa
|
31
|
|
9
|
Ormas
|
30
|
|
10
|
Konsultan/Pengawas
|
28
|
|
11
|
Pegawai
BUMN/D
|
27
|
|
12
|
Sekda/Sekot/Sekab/Sekjen
|
24
|
|
13
|
Pegawai
Swasta
|
24
|
|
14
|
KPU/KPUD
|
20
|
|
15
|
Direktur
BUMN/D
|
17
|
2. Sektor Paling Korup
|
No
|
Keterangan
|
Kasus
|
|
1
|
Pendidikan
|
54
|
|
2
|
Keuangan
Daerah
|
51
|
|
3
|
Sosial
Kemasyarakatan
|
42
|
3. Modus Korupsi
|
No
|
Keterangan
|
Kasus
|
|
1
|
Penggelapan
|
168
|
|
2
|
Penyalahgunaan
Anggaran
|
81
|
|
3
|
Mark Up
|
80
|
|
4
|
Laporan
Kegiatan/Proyek/Perjalanan Dinas
|
53
|
|
5
|
Penyuapan
|
19
|
|
6
|
Pungli/pemerasan
|
19
|
|
7
|
Penyalahgunaan
Wewenang
|
5
|
|
8
|
Mark Down
|
4
|
|
9
|
Penunjukan
Langsung dlm pengadaan
|
4
|
|
10
|
Gratifikasi
|
3
|
4. Tempat / Lembaga Korupsi
|
No
|
Keterangan
|
Kasus
|
|
1
|
Pemerintah
Kabupaten
|
264
|
|
2
|
Pemerintah
Kota
|
56
|
|
3
|
Pemerintah
Provinsi
|
23
|
5. Jumlah Kerugian
|
No
|
Keterangan
|
Rupiah
|
|
1
|
Pemerintah
Kabupaten
|
657,7 M
|
|
2
|
BUMN
|
249,4 M
|
|
3
|
Pemerintah
Kota
|
88,1 M
|
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Korupsi adalah suatu tindak perdana
yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian
negara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang
memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang
negara untuk kepentingannya.
Adapun penyebabnya antara lain,
ketiadaan dan kelemahan pemimpin, kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme,
penjajahan rendahnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras,
kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber daya
manusia, serta struktur ekonomi.
Korupsi dapat diklasifikasikan
menjadi tiga jenis, yaitu bentuk, sifat, dan tujuan.
Dampak korupsi dapat terjadi di
berbagai bidang diantaranya, bidang demokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan
negara.
B. Saran
Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan
sejak dini. Dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil.
DAFTAR
PUSTAKA
3.
Muzadi, H. 2004. Menuju Indonesia Baru, Strategi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Malang : Bayumedia Publishing.
4.
Lamintang, PAF dan Samosir, Djisman. 1985. Hukum
Pidana Indonesia. Bandung : Penerbit Sinar Baru.
5.
Saleh, Wantjik. 1978. Tindak Pidana Korupsi Di
Indonesia. Jakarta : Ghalia Indonesia